Berita Sumut

Sat Res Narkoba Polres Lanuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 101 Gram

putra
Tersangka Anes bersama baramg bukti yang diamankan petugas
MATATELINGA, Aekkanopan :Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan satu orang tersangka, beserta barang bukti "barang haram" tersebut, seberat 101 gram bruto.






Pengungkapan kasus peredaran "barang haram" ini, dilakukanTim I Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman SH dan Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal SE.

Petugas mengamankan tersangkaberinisial APM alias Anes, 35, warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Rabu (30/4/2025),sekitar pukul 05.15 WIB pagi.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:SatresgagalMatatelinganarkobasabu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.