Berita Sumut

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 204,09 Gram

putra
Tersangka Ikmal, edarkan sabu seberat 204,09 gram, yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Aeknatas :Tim I Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 200,09 gram bruto, di Desa Halimbe, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Tim dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman SH dan Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal SE mengamankan tersangka IH alias Ikmal, 37, dari tempat kediamannya,pinggir jalan depan Warung Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Rabu (30/4/2025), sekira pukul 00.30 EIB dinihari.






Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 204,09 gram bruto, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari seorang pria, berinisial I berdomisili di Medan.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menyampaikan, apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. (yasmir)




Tag:IkmalMatatelinganarkobaPolres

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.