Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 204,09 gram bruto, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari seorang pria, berinisial I berdomisili di Medan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menyampaikan, apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. (yasmir)