Berita Sumut

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pemilik 7,09 Gram Sabu

putra
Matatelinga.com
Penangkapan pengedar sabu


Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba yang masih buron. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ujarnya.


Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba.


Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melaporkannya ke Polres Simalungun, dan identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan demi keamanan bersama.(mtc)

Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:MatatelingasabuPolresSimalungun

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.