Berita Sumut

Sat Narkoba Gulung Pengedar di Tebingtinggi

putra
Matatelinga.com
DSL alias Dedy yang di duga sebagai pelaku p

MATATELINGA, T.Tinggi : Sebanyak 90,70 gram sabu-sabu gagal beredar di Kota Tebingtinggi setelah Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut pada Jum'at malam (17/03) sekira pukul 20.30 wib di Jalan A.Yani, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.


[adsense!]


Dari penggagalan transaksi narkoba tersebut personil Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 90,70 gram dan berat bersih 88,66 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone oppo warna hitam dan 1 unit mobil suzuki ertiga warna hitam.

Hal inilah yang dijelaskan Kasat Narkoba mapolres tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya Sabtu (18/03) di Mapolres tebingtinggi.

Di sebutkannya kalau awal penangkapan seorang di duga bandar narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi sedang ada transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan Oleh pengendara mobil suzuki ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP.


Penulis
: Bas
Editor
: Putra

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.