Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti, berupa satu unit handphone merk Vivo, yang digunakan tersangka, mengakses situs judi online "BETON888".
Pelaku mengaku bermain judi jenis slot “Mahjong Waya 2”, dengan cara memasukkan uang ke aplikasi DANA miliknya sebanyak dua kali.
Yaitu, masing-masing Rp100.000 dan Rp50.000. Setelah itu, uang tersebut digunakan untuk deposit dalam permainan judi online, yang diakses melalui Google.
"Pada saat diamankan, pelaku tengah asyik bermain judi online menggunakan handphone di Pos Siskamling", ucap Rajagukguk.
Katanya, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat, segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan judi online.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas, terhadap praktik perjudian online di wilayah hukum kami. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat", kata Kasi Humas. (yasmir)