MATATELINGA, T.Tinggi :;Kembali Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya, yang merupakan seorang Resedivid dalam kasus yang sama, berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga Jalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Senin malam (21/04/2025) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.