Rabu, 21 Januari 2026 WIB

Residivis Pemilik 0,44 Gram Sabu Masuk Sel Lagi

- Kamis, 24 April 2025 19:38 WIB
Residivis Pemilik 0,44 Gram Sabu Masuk Sel Lagi
Tsk dan Bb

MATATELINGA, T.Tinggi :;Kembali Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya, yang merupakan seorang Resedivid dalam kasus yang sama, berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga Jalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Senin malam (21/04/2025) kemarin.



Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.


[br]


Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.


"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/04/2025).


Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru