Berita Sumut

Reklame Ilegal Marak, Komisi 4 DPRD Medan Ultimatum Kinerja Satpol PP

putra
rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan 

MATATELINGA, Medan : DPRD Medan meminta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak agar diserahkan ke Komisi 4 DPRD Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan. “Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujarnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:DPRDkomisiMatatelingaMedan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.