Berita Sumut

Punya Istri 3 Tak Dinafkahi, Bripka JI Dimasukan ke Sel Propam Polrestabes Medan

Faeza
Suriyanto Sumatatelinga

MATATELINGA, Medan- Seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Unit Reskrim Polsek Patumbak dimasukan ke dalam sel tahanan Propam Polrestabes Medan selama 14 hari lantaran memiliki 3 orang istri yang tak dinafkahi.

Hal ini terungkap pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang Bagops Polrestabes Medan, lokasi sidang yang biasa digelar di Aula Patria Tama dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan Personel Reskrim Sejajaran Polrestabes Medan.

Dalam sidang tersebut, Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomy saat dikonfirmasi via telepon ( 27/1/2022) sekira 15.40 WIB membenarkan bahwa Bripka J I dijatuhi hukuman 14 hari.

" Iya kena 14 hari dia,"ucap Kompol Tomy.

Ketika ditanyakan kebenaran Bripka J I memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam juga membenarkan.

"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu ya benar lah,"ucap Kompol M. Tomi.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak, Kompo Faidir Chaniago saat dikonfirmasi apakah benar Bripka JI adalah anggotanya, Kapolsek membenarkan.

"Iya benar anggota kita, untuk keterangan ke kasi Propam ya,"pungkas Kompol Faidir Chaniago. ( mtc/Suriyanto )

Penulis
: suriyanto
Editor
: ism
Tag:Bripka FR Dimasukan ke Sel Propam Polrestabes Medanpolsek Patumbak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.