✕
Berita Sumut

Prof Dr Henri Subiakto SH,M.Si : Terkait Postingan Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Tak Mengandung Pencemaran Nama Baik

putra
Sidang Undang Undang ITE Di Pengadilan Neger 

MATATELINGA, Medan: Terkait sengketa lahan Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP yang bertindak selaku kuasa masyarakat dilaporkan oleh Direktur PT BUK berinisial MJ.

Kasus yang menjerat Lloyd Ginting tersebut telah memasuki tahap persidangan dan didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik.

Lloyd Ginting telah menghadirkan Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si sebagai Saksi Ahli ITE pada persidangan hari Kamis 16 November 2022 yang lalu untuk membelanya.

Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si adalah Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo RI dan telah memasuki masa pensiun pada Bulan April Tahun 2022 yang lalu. Berikut sederet pengalamannya selama 17 Tahun bekerja sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo RI, yakni :

â–ª Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum (2016 â€" 2022).

â–ª Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021.

â–ª Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

â–ª Guru Besar FISIP Universitas Airlangga sejak Oktober 2015.

â–ª External Assessor for Promotion Evaluation of Associate Professor/Professor at Universiti Malaysia Terengganu, 8 Oktober 2019 â€" 31 Desember 2022.

â–ª Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Media dan Komunikasi 2007 â€" 2016 .

â–ª Dosen Mata Kuliah Hukum Media dan Komunikasi di FISIP Unair sejak 1990.

â–ª Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

Penulis
: Surbakti
Editor
: Putra
Tag:Lloyd Reynold Gintingpencemaran nama baikProf Dr Henri SubiaktoTak MengandungTerdakwaTerkait Postingan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.