Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Praktisi Hukum : "Jangan Membenarkan Yang Salah"

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 08 November 2024 17:38 WIB
Praktisi Hukum : "Jangan Membenarkan Yang Salah"
Matatelinga.com
Dua advokat saat memberikan keterangan
MATATELINGA, Asahan :Kasus sengketa eks.Pasar Kisaran yang terletak di jalan Imam Bonjol kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Asahan, hingga kini belum juga terselesaikan, Jum'at (08/11/2024).



Tim kuasa hukum masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin kelurahan Kisaran Timur kecamatan Kisaran Timur Zulkifli dan Dian Marwah usai menghadiri pertemuan yang di gelar diruang briefing Mapolres Asahan dengan surat undangan bernomor B/967/XI/PAM.3/2024/OPS dalam hal rapat koordinasi tertanggal 04 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolres Asahan dan disampaikan Kabag OPS Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan , mengatakan undangan yang dilayangkan pihak Polres Asahan kepada kami selaku kuasa hukum warga masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin Kisaran, telah kami hadiri , dan dalam undangan tersebut juga dicantumkan permohonan pengamanan dalam pengukuran ulang atas objek eks.Pasar Kisaran yang dimohonkan oleh yang mengaku memiliki lahan dan bangunan eks.Pasar Kisaran.

[br]

Namun dalam hal ini perlu kami jelaskan persoalan ini sudah berada ditangan DPRD Asahan dan sudah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Oktober 2024 lalu, dan akan digelar kembali pada Senin 18 Nopember 2024 dengan memanggil pihak terkait, seperti BPN Asahan, Assisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesra, Kaban BPKAD, Kadis Perkim, Kadis Koperindag dan pihak terkait lainnya, ujarnya.

Zulkifli dan Dian Marwah juga mengatakan saat dalam pertemuan tersebut juga dikatakan dalam undangan tersebut juga terdapat kejanggalan seperti dalam undangan disebutkan pengamanan pengukuran batas lahan eks Pasar Kisaran dan dalam absensi kehadiran tertulis terkait eksekusi lahan eks Pasar Kisaran dan banyak hal lain yang kami anggap tidak sesuai dengan kontek permasalahan.
Zulkifli dan Dian Marwah juga mengatakan dalam undangan tersebut pihak pemegang SHM atas Mariyam tidak hadir, padahal kehadiran Mariyam selaku pemegang SHM sangat penting untuk sama sama didengar kesaksiannya terkait asal usul kepemilikan tersebut.

Intinya dalam pertemuan tersebut tidak terdapat keputusan dan kami selaku kuasa hukum yang jelas memiliki ijin dan disumpah oleh Pengadilan tetap menolak adanya eksekusi pengukuran ulang atas obyek perkara, dan kami juga berharap biarlah dulu pihak DPRD Asahan selesaikan tugasnya dengan menggelar RDP tersebut, dan kami juga berharap kiranya pihak APH bersabar hingga ada hasil dari RDP tersebut, dan janganlah membenarkan yang salah agar dibenarkan demi kepentingan person, ungkapnya (dieks).


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru