Berita Sumut

PPKM Darurat Medan, 583 Pelaku Usaha Terima Teguran Tertulis dan 26 Disidang

rizky
Mtc/ist
PPKM Darurat Medan, 583 Pelaku Usaha Terima Teguran Tertulis dan 26 Disidang
MATATELINGA. Medan - Sebanyak 583 pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan selama satu minggu pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sebanyak 439 pelaku usaha diberikan teguran tertulis serta 17 menjalani sidang.


Kemudian, sebanyak 144 pelaku usaha yang berada di wilayah Polres Pelabuhan Belawan juga diberikan teguran tertulis dan sembilan menjalani persidangan.


Baca Juga:Bobby Nasution Sampaikan Ranperda RPJMD Medan Tahun 2021-2026 Dalam Sidang Paripurna DPRD

"Tim Satgas Gakkum Polda Sumut mencatat selama seminggu pelaksanaan PPKM Darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang di tempat dan virtual," katanya, Rabu (21/07/2021).


Pelaku usaha yang menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat ada yang dijatuhkan vonis kurungan maupun denda dari Rp.100.000 sd Rp 300.000 dan mengikuti sidang secara virtual.



Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Rizky
Tag:MatatelingaPPKM DaruratPPKM Darurat MedanPelaku Usaha Terima Teguran TertulisPelanggaran PPKM DruratTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.