Berita Sumut

Polsek Tanah Jawa Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Malpraktik RS Balimbingan

putra
Matatelinga
Proses Mediasi di Polsek


1. Pihak RS Balimbingan bersedia mengembalikan biaya pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut

2. Keluarga korban menerima penjelasan bahwa keterlambatan penanganan medis lanjutan disebabkan oleh keputusan keluarga yang tidak segera membawa korban ke rumah sakit rujukan

3. Lamena Br Sinaga mencabut pengaduan dari Polsek Tanah Jawa setelah tercapai kesepakatan damai


Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menyambut baik hasil mediasi tersebut. "Penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kesalahpahaman telah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi yang konstruktif," ujarnya.


Dennis Tambubolon, yang hadir sebagai perwakilan keluarga sekaligus pers, mengapresiasi proses mediasi yang berjalan lancar. "Transparansi dan keterbukaan semua pihak dalam mediasi ini sangat membantu tercapainya kesepakatan damai," tambahnya.


Pihak RS Balimbingan, melalui kuasa hukumnya Yusuf Ridha, SH, menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi dengan pasien. "Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan koordinasi dengan keluarga pasien, terutama dalam hal rujukan," ujarnya.


Mediasi yang berlangsung di Kantor Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa ini berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak. Kasus ini menjadi contoh efektivitas pendekatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa medis, sekaligus menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani pengaduan masyarakat.(mtc)


Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:P{olres SimalungunP olres SimalungunPolsekpolsek tanah jawaIndexjawaMatatelingamatatelinga.commatatelinga comtanahTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.