MATATELINGA Simalungun:Polsek Panei Tongah Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Arwan Saputra Saragih (28) warga Nagori Talunkondot Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, pada Kamis (24/4/2025) malam pukul : 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) pagi mengatakan penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi (LP) No. LP/B/38/IX/SPKT/POLSEK PANEI TONGAH/POLRES SIMALUNGUN, Tanggal 8 September 2024.
BACA JUGA:Polsek Delitua Bekuk Komplotan Curanmor dan PenadahPada hari Kamis (24/4/2025) diketahui informasi bahwa ada seorang yang akan menjual sepeda motor VARIO warna Hitam BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar tanpa kelengkapan surat-surat. Kemudian Kapolsek Panei Tongah AKP H. Sihotang perintah personil untuk meminta kepada calon pembeli cek Nomor Polisi dan Nomor rangka serta Nomor mesin
Setelah diketahui bahwa Jenis kendaraan, warna berikut Nomor rangka dan Nomor Mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024.
Selanjutnya pada Kamis (24/4/2025) malam pukul : 23.30 WIB Kapolsek Panei Tongah AKP H. Sihotang meringkus pelaku Arwan Saputra Saragih yang akan menjual sepeda motor tersebut di perumahan Karangsari Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematangsiantar dengan barang bukti sepeda motor VARIO warna Hitam BK 4137 WAK.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.