Berita Sumut

Polsek Medan Barat Tembak Kaki Preman Kesawan

putra
Matatelinga.com
Pelaku diapit petugas 

"Pelaku melakukan pencurian Bunga Bonsai di Jalan Raden Saleh Dalam Kel. Kesawan Kec. Medan Barat pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib. Korban membeli Bunga Bonsai tersebut seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),"kata Kompol Anria Rosa Rangkuti SIK, Rabu (18/9/2024).

Akibat peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat yang selanjutnya ditindaklanjuti personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja SH MH bersama Panit Reskrim Ipda Alwan, SH, MSi.

"Berdasarkan keterangan warga bahwa pelaku sudah sangat meresahkan dan sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. Dimana aksi pencurian tersebut dilakukan di siang hari dan pelaku terekam kamera CCTV,"ungkapnya.

Masih kata Kompol Rosa, bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian Bunga Bonsai dan menjualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp. 50.000.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:premanbonsaiKesawanMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.