Berita Sumut

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Milik 8 Tersangka

putra
Matatelinga.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun perlihatkan narkoba yang hendak dimusnahkan, Selasa (1/10/2024)

MATATELINGA, Medan :;Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan sejak Juni-September 2024.

BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/lembaga-pembinaan-khusus-anak-kelas-ii-pangkalpinang-gelar-upacara-hari-kesaktian-pancasila-2024

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3,1 kg dan ganja seberat 5,7 kg milik dari delapan orang tersangka yang diamankan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Narkotika itu dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, untuk pengungkapan sabu pada Juni 2024 di wilayah rest area Tol Tebingtinggi dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 3,1 kg.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:8 tersangkaPolrestabesMatatelingaMusnahkan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.