Berita Sumut

Polrestabes Medan Gagalkan Penyeludupan 26,9 Kg Sabu ke Jawa, 1 Kurir Ditembak Mati

Faeza
Mtc/ist
Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 26,9 Kg sabu-sabu ke Surabaya dan Jakarta.  Dari empat tersangka, seorang
MATATELINGA, Medan: Personil SatresNarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 26,9 Kg sabu-sabu ke Surabaya dan Jakarta. Dari empat tersangka, seorang di antaranya ditembak mati.




Tersangka yang ditembak mati yakni MS (31), warga Dusun Klampis Utara Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. “Satu orang meninggal dunia berinisial MS ini akan membawa 25 Kg narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di depan kamar mayat RS Bhayangkara Medan, Kamis (14/1/2020).


MS disergap di depan Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (11/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangannya disita 25 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 25 Kg.


Martuani menyatakan, tersangka diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas kepolisian. “Dalam penindakannya, semua kegiatan yang dilakukan anggota Polda Sumatera Utara , apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas kami, maka sesuai instruksi saya lakukan tindakan tegas keras dan terukur. Jadi nggak usah lagi tanya-tanya, itu tindakannya tegas keras dan terukur,” jelasnya.


Penyergapan terhadap Misbahus Surur dilakukan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengembangkan penangkapan terhadap tiga tersangka, ES alias Eko (23) dan RS alias Reza (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta FS alias Faisal (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara. Ketiganya ditangkap di kamar Hotel Grand Central pada Senin (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB.





Dari tangan Eko, Reza dan Faisal, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram. “Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu,” jelas Martuani.



Dari interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan. “Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS (Mishbahus Surur) ini akan membawa 25 Kg sabu yang ada di sini,” papar Martuani.


Dalam kasus ini, Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (mtc/rel)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:blibliditembak matiJaringan NarkobakriminalnarkobaPolrestabes MedanTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.