Berita Sumut

Polres Simalungun Menyerahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejari

putra
Matatelinga.com
Serahkan tersangka cabul
MATATELINGA, Simalungun :Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, yang telah meresahkan masyarakat. Pada hari Selasa, 12 November 2024, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Proses penyerahan ini berlangsung pada pukul 15.30 WIB dan dipimpin oleh IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM.



Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Soleh (64), seorang warga Jl. T. Hasyim Lingkungan I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Kasus pencabulan yang melibatkan tersangka ini telah menarik perhatian publik, terutama warga Simalungun, yang semakin mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.


Penahanan Muhammad Soleh bukan tanpa alasan. Berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak pelapor yang berinisial YAS. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri pelapor, berinisial SIS, pada 6 September 2024. SIS mengaku mendapat informasi dari YAS, yang bercerita tentang perbuatan cabul tersangka saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka.



Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:kejarimatatrlingaCabulMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.