MATATELINGA, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu paparkan terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (17/06/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya petugas unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang.
Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.
Tiba di lokasi Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.
Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel.