MATATELINGA, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.
Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (aduan masyarakat) dari warga dan dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua orang berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dan inisial MZ (21) warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan
Kabupaten Labuhanbatu.
Dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya, S.H, bersama TeamAiptu Jekson Situmeang mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, Memberitahukan Kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang Tentang Maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Jln Baru Adam Malik Kec.Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering di jadikan Tempat Untuk Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
"Selanjutnya Team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut, Dan Sekira Pukul 18:00 Wib, Team Melihat 2 Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan dan Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersebut Dan Dilakukan Penggeledahan Badan Di Temukan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan sabu yang Ditemukan Di Kantong Sebelah Kanan tersangka MZ," ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Disaat Bersaman ditemukan 1 Bungkus Kotak Rokok Sampoena 12 Mild Yang Berisikan Plastik 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan 16 Klip Plastik Berisikan Sabu yang dijatuhkan tersangka RD di TKP.