Berita Sumut

Polda Sumut Transaksi dengan Pemilik Sabu 9 Kg

putra
matatelinga.com
Kedua tersangka pemilik 9 kg sabu diamankan bersama barang bukti

"Dari laporan personel lalu memesan sabu seberat 5 kg kepada pelaku inisial WM dan IJ, warga Aceh," sebutnya, Selasa (13/2/2024).

"Kedua pelaku diamankan setelah menunjukkan barang bukti sabu," terang Hadi.

Penangkapan kedua tersangka langsung dikembangkan ke Kompleks The Suites, Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Polisi menemukan tas berisi 4 kg sabu dan pil ekstasi 500 butir.

"Kedua pelaku mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang di Aceh berinisial TA (DPO)," ungkapnya.

Guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Kasus peredaran narkoba masih terus dikembangkan Polda Sumut untuk menangkap pelaku jaringan lainnya," pungkas Hadi.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:sabuHelvetiaMatatelingapengedar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.