Berita Sumut

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Test Swab Antingen Bekas

Administrator
Mtc/ist
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menginterogasi bisnis manajer Kimia Farma, Kamis (29/4/2021)
MATATELINGA, Medan- Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen di Bandara Kualanamu.



Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC, menjabat sebagai Bisnis Menejer Kimia Farma, dan 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.


"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," jelas Panca didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimsus, Kombes JC Nababan kepada wartawan di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Kamis (29/4/2021) petang.


Panca mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stik swab tes Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di Bandara.


Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.


"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.


Kata Panca, praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.


"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," sebutnya.


Panca menyebutkan, stik bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.


"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.


Karena itu, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.


Sementara, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.


"Iya, saya mengetahui," ujarnya.


Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.


Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Penulis
: Mtc/Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag:Kimia FarmaIndexkapoldasumatatelinga.commatatelinga compengungkapan sweb daur ualngPoldasuTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.