MATATELINGA, Medan : Hingga kemarin, penyidik Subdit III/TipidkorDirektorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjerat mantan Ketua DPRD Madina, EEL.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/4-buron-kasus-narkoba-117-kg-diburu-polda-sumut
"Kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/1/2025).
[sdsense]
Menurut Hadi, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi dugaan korupsi tersangka EEL.
"Crime Justice System (CJS) masih terus berjalan," sebut Hadi.