MATATELINGA, Medan ::Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut sudah mengirim berkas perkara tahap pertama Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ke jaksa penuntut umum.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polrestabes-medan-ringkus-9-pembobol-rumah-dan-curanmor--3-ditembak
Diketahui, ketiganya merupakan tersangka baru dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menyusul dua kepala sekolah yang lebih dulu.
Kapolda sumut irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu 30 Oktober kemarin.
"3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).