MATATELINGA,Medan : Komisi II DPRD Medan kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 10 Pebruari 2025 terkait pengaduan pihak PGRI tidak diberi izin lagi menumpang menggunakan gedung sekolah negeri dalam proses belajar mengajar oleh Pemko Medan. Dalam rapat nanti diharapkan mendapat solusi terbaik, maka perlu dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan bagian asset Pemko Medan serta pengurus yayasan PGRI.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ketua-koperasi-keluarga-pers-indonesia-apresiasi-penetapan-bobby-surya--gubernur-dan-wakil-gubernur-sumut-terpilih
"Sudah kita jadwalkan Senin 10 Pebruari 2025 Komisi II RDP, setelah agenda paripurna,' sebut Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung SKM S.keb.Bd kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, berkeinginan agar persoalan itu dapat dicari solusi dengen tetap mengedapan perjuangan nasib anak didik serta guru guru yang telah lama mengabdi.