MATATELINGA, Medan :;Pengungkapan 114 Kg ganja yang dilakukan BNN Sumut, dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wakil-ketua-dprd-medan-apresiasi-program-pemko
Napi kasus narkoba itu diduga mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Sementara SL (29) merupakan sopir yang membawa barang bukti dari Gayo Lues ke Medan.
"Inilah yang menjadi bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan," ungkap Akbp Belny Warlansyah, Kamis (5/12/24).
Sementara M Sidar, lanjut perwira berpangkat dua melati emas itu merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. Pria uzur itu pun menyimpan barang bukti ganja di rumahnya menunggu arahan dari balik jeruji besi untuk pergeseran ganja tersebut.