Berita Sumut

Pelepasan Lahan Sport Centre Dilakukan Secara Transparan

Administrator
matatelinga
Diskusi Publik di Hotel Antares
MATATELINGA, Deliserdang:Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan. Mulai dari Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum hingga Perpres No 71 Tahun 2012 semuanya dilalui dengan proses yang benar.



Penjelasan ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja dalam diskusi publik di hotel Antares Medan,Kamis (25/5/2023).



Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor bahwa PTPN2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Centre tersebut.


BACA JUGA:Saksi Menolak Hadir, Sidang Tertunda Beberapa Jam


"Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN2 atas lahan di Desa Sena itu. Dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara,"jelas Ganda kepada peserta diskusi.



Turut hadir pada diskusi tersebut mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Advokat Hadiningtyas.


Penulis
: Fadhil
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.