Berita Sumut

Pelaku Penipuan Upah Aron Diamankan Satreskrim Polres Karo

Administrator
Matatelinga
Tersangka penipuan saat diamankan 


Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.



"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.



Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian," ujarnya.


Ditempat yang sama, Bazatulo Bawamenewi (23) mengatakan, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, kalau tidak ada tadi Polisi, entah kejahatan ini akan terus terjadi, ini setelah diamankan pelaku penipuan tersebut.


Kami sudah merasa tenang, takutnya nanti terjadi lagi hal serupa jika si penipu ini tidak di tangkap, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Tanah Karo karena telah mengamankan sipenipu tersebut karena kami sangat butuh polisi , " ucap Bazatulo Bawamenewi.

Penulis
: Surbakti
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.