Berita Sumut

Pelaku Penipuan Bersama Istri Kedua di Ciduk Polisi

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Simalungun: Kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pasutri asal Kota Pekanbaru, Riau, ditangani oleh Jajaran Polres Simalungun di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.





Masing - masing Pasangn suami istri yang diamankan berinisial M Dairi Lingga alias Muhammad alias Lingga alias Oppung Joy (65), warga alamat Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai dan istri keduanya, Mak Raja br Saragih (38), tersebut dikatakan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih, Jumat (23/10/2020)


Buronan Polres Labuhanbatu itu ditangkap saat berkunjung ke keluarga istri di Dusun Kampung Gereja, Desa Afd XII, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun pada 20 Oktober 2020.


Dipaparkan, tersangka mengaku kepada Rosianna Tarigan selaku pelapor ke pihak kepolisian, bisa memasukkan orang menjadi prajurit, sehingga tergiur dan memberikan dana tersebut.


Pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp. 120.000.000, satu untaian kalung emas, dua cincin emas belah rotan.


Dalam proses penyelidikan tersebut, juga diamankan satu unit mobil Avanza BK 1808 RJ yang diduga palsu karena tanpa surat-surat kendaraan.





Tersangka mengaku mobil yang berasal dari Lampung tersebut dibeli seharga Rp 14 juta pada tahun 2014 di Pekanbaru dari seorang laki-laki yang tidak kenalnya.


Polsekta Tanah Jawa menyerahkan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, dikutip darai laman antara.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Polres Simalungunpolsek tanah jawaTravelokbliblipasutripenggelapanpenipuan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.