Berita Sumut

Pelaku Curanmor Nekad Memukul Petugas Polsek Patumbak , Kena Dorrr

rizky
amrizal/matatelinga.com
Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk Polsek Patumbak, (15/10/2021)
MATATELINGA. Medan - Tindakan kriminal kerap saja terjadi walaupun para petuhgas sering melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan tersebut.


Kali ini, Karena nekat memukul petugas dan mencoba kabur, AAN ‘dihadiahi’ petugas dengan tembakan pada betis kakinya. Polsek Patumbak meringkus dua pelaku curanmor, AAN (37) warga Jl Garu dan OPS (29) warga Jl Bajak, Kecamatan Medan Amplas dari lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021).



Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH mengungkapkan “Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN dikawasan Jl Selambo Gg Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap nya, Jum'at (15/10/2021).


Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.


Baca Juga:Pengguna Kendaraan Bermotor di Sumut Keluhkan Kelangkaan BBM di Sejumlah SPBU

Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka AAN melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.


Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, AM (45) warga Jl Garu Kecamatan Medan Amplas, juga turut diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar 550 ribu dan sepotong kaos.



Perlu diketahui, informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.



Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (06/10/2021) kemarin.


“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan.

Penulis
: Amrizal
Editor
: Rizky
Tag:MatatelingaPelaku Curanmor dan Penadahnya DibekukPolsek Patumbak Dorrr PelakuTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.