Berita Sumut

Pelaku Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan

Administrator
matatelinga
Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH [kanan] dan Intan Aseh [tengah] memberi keterangan pers
MATATELINGA, Medan:Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh terus bergulir di Polrestabes Medan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban lapor.



Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini sudah dibuat dua tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.



"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).


BACA JUGA: ICMI Sumut Mendukung Program Kapolda Sumut Memberantas Narkoba dan Geng Motor


Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.



"Kami khawatir dengan kurangnya kooperatifitas dari tersangka. Pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon.


BACA JUGA: Bawaslu Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Toba


Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Rasnita dari kantor hukum Retorika Law Firm.


Lebih jauh, Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka NS.



Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.


Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Amrizal
Tag:korban penipuanpenipuanPolrestabes MedanArisan Onlinematatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.