Berita Sumut

Pasutri Ini Dituntut 5 Tahun Bui, Karena Palsukan Tandatangan Surat Kuasa Senilai Rp 583 Miliar

Administrator
Matatelinga.com
Pasutri sedang mendengarkan tuntutan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Medan


Dalam dakwaan JPU Septian, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin. Pasutri tersebut diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut.



Melalui surat kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan. (Reza)

Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag:matatelinga.commatatelinga comPN MedanPasutri Ini Dituntut 5 TahunPasutri Tip Senilai Rp 583 Miliarpengadilan negeri medanIndexTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.