Berita Sumut

Pasutri di Medan Kompak Jalankan Bisnis Pembuatan Narkoba

Faeza
Mtc/suryanto
Satresnarkoba Polrestabes Medan  Musnahkan Barbut Heroin, Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan


Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain, 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.


"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta,"sebutnya.


Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan. Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang serta, MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.



Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.


Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus, 1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.


Penulis
: Suriyanto
Editor
: Ism
Tag:pemusnahan NarkobaPolrestabes Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.