Berita Sumut

Nyolong Kabel Telkom, Aditya Dibui 2,5 Tahun

Faeza
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Gara-gara nyolong kabel milik Telkom, Aditya Rahman Nasution (24), Warga Jalan Cinta rakyat Kelurahan Tegal rejo kec. Percut sei tuan kab. Deli serdang ini harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan di penjara.


Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Maratua Sagala dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4).


Mantan juru parkir ini dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.


"Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut ketua majelis.


Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Mariati Siboro yang dibacakan pada Kamis, 18 Maret 2021 kemarin. Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.



Dalam dakwaan disebutkan , peristiwa pencurian kabel Telkom yang membawa Aditya ke kursi pesakitan ini berawal saat Feri Lae (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian kabel telkom di jln. Bugis simpang jln. Suitrsno kel. Sei rengas I kec. Medan area kota Medan pada Minggu (11/10) malam.


Terdakwa menyetujui ajakan itu. Kemudian hari Senin tanggal 12 oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wib, terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah linggis , 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah pisau cater, 1 (satu) buah mata tembiling lalu terdakwa membawa alat alat tersebut dengan berjalan kaki ke Jalan Bugis simpang jln. Sutrsino medan kec. Medan area.


"Rekannya Feri Lae (DPO) sudah deluan berada di tempat kemudian FERY LAE mengatakan kepada terdakwa “ ya, uda dit korek tanahnya” lalu terdakwa mengorek tanah pada rumah kabel RX untuk mengambil kabel yang tertanam dibawa tanah tersebut dengan mengunakan alat mata tebilang yang mana FERY LAE juga membantu mengerok tanah,"ucap JPU Mariati Siboro.


Lalu terdakwa dan Fery mengambil 1 (satu) kabel dan terdakwa meletakan alat parang diatas kabel lalu di tokok dengan martil di atas parangnya hingga putus dan dapat terdakwa ambil sampai 3 (tiga) buah kabel

Namun nahas, aksi keduanya diketahui oleh warga. Terdakwa berhasil diringkus, namun rekannya Fery berhasil kabur. Terdakwa kemudian dibawa ke petugas Telkom dan selanjutnya diboyong ke POlsek Medan Area.


"Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ," beber JPU. (mtc/fae)


Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag: Aditya Dibui 25 tahunNyolong Kabel TelkomPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.