Terdakwa menyetujui ajakan itu. Kemudian hari Senin tanggal 12 oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wib, terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah linggis , 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah pisau cater, 1 (satu) buah mata tembiling lalu terdakwa membawa alat alat tersebut dengan berjalan kaki ke Jalan Bugis simpang jln. Sutrsino medan kec. Medan area.
"Rekannya Feri Lae (DPO) sudah deluan berada di tempat kemudian FERY LAE mengatakan kepada terdakwa “ ya, uda dit korek tanahnya” lalu terdakwa mengorek tanah pada rumah kabel RX untuk mengambil kabel yang tertanam dibawa tanah tersebut dengan mengunakan alat mata tebilang yang mana FERY LAE juga membantu mengerok tanah,"ucap JPU Mariati Siboro.
Lalu terdakwa dan Fery mengambil 1 (satu) kabel dan terdakwa meletakan alat parang diatas kabel lalu di tokok dengan martil di atas parangnya hingga putus dan dapat terdakwa ambil sampai 3 (tiga) buah kabel
Namun nahas, aksi keduanya diketahui oleh warga. Terdakwa berhasil diringkus, namun rekannya Fery berhasil kabur. Terdakwa kemudian dibawa ke petugas Telkom dan selanjutnya diboyong ke POlsek Medan Area.
"Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ," beber JPU. (mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.