Berita Sumut

Modus Perampok Ngajak Kencan dengan Pancingan Wanita

Administrator
Mtc/Ist
 Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, saat mengintrogasi tiga kawanan perampok, satu diantaranya wanita
MATATELINGA, Medan: Satuan unit reskrim Polsek Medan Baru, meringkus tiga kawanan perampok diantaranya satu wanita dengan modus mengajak kencan korbannya melalui chatingan aplikasi Michat berhasil dibongkar polisi.






Selain meringkus tiga tersangka masing-masing berinisial RHN als Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, MSAS (21) warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung, Kota Medan, Provinsi Sumut dan SP alias Botak (21) warga Jalan Gajah Madan, Polisi juga menyita barang buktinya.


Selanjutnya personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan diboyong ke mako dan dilakukan pemeriksaan. Kini ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Baru, untuk menjalani proses hukumnya. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH kasus perampokan dengan modus ngajak kencan via aplikasi Media sosial (Medsos) ini bermula Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.


Saat itu, korban melakukan chatingan melalui aplikasi “Michat” kepada pemilik aplikasi atasnama Clarisa dan menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden di Kamar No.26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut.


“Setelah didapat kesepakatan, kemudian korban datang menemui tersangak ke hotel Cherry Garden dan masuk ke dalam kamar Nomor 26 yang telah di sepakati. Namun sesampai di dalam kamar, ternyata orang yang ada di dalam kamar tersebut tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atasnama Clarisa tersebut.


Lantas, korban pun kemudian meminta pembatalan perjanjian tersebut,” ucap Kompol Aris Wibowo ketika ditanya wartawan, Kamis (18/02/2021).


Akibatnya, percekcokan pun terjadi antara korban dengan tersangka seorang wanita berinisial L (DPO) bersama tersangka RHN alias Bunga di dalam kamar hotel, dikarenakan korban diminta uang pembatalan sebesar Rp 500 ribu oleh tersangka RHN alias Bunga.







“Di situ, tersangka RHN alias Bunga ini melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban. Sedangkan tersangka L (DPO) merampas handphone milik korban, “ungkap Kompol Aris.


Tak sampai di situ, korban juga mendapat tindakan kekerasan dari teman pria tersangka yang berinisial MSAS dan SP alias Botak yang datang ke kamar hotel. Sedangkan tersangka S (DPO) sendiri berjaga-jaga di pintu kamar hotel dan ikut mengancam korban.



Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:matatelinga.commatatelinga comPolsek Medan BarublibliIndexperampokTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.