Berita Sumut

MKRI Gelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah Labuhanbatu

Administrator
Pixabay
MATATELINGA, Jakarta: Malam ini, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesua (MKRI) akan menggelar sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.



Sidang perkara bernomor : 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, diajukan pasangancalon (paslon) Bupati / Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 (tiga), atas nama Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar, diwakili kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan, Irwansyah Ritonga, Gufron Harahap.



Pada sidang Majelis Hakim Konstitusi, yang berlangsung Kamis (23/1/2025) pukul 13.00 WIB siang, telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini paslon bupati / wakil bupati nomor urut 2 (dua), Maya Hasmita / Zamri, dan Keterangan Bawaslu.


BACA JUGA:Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun Karena Pneumonia


Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MKRI, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu diwakili Luhut Parlinggoman Siahaan, selaku kuasa hukum Termohon.



Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2 Maya Hasmita dan Zamri selaku Pihak Terkait, diwakili kuasa hukumnya, Masmulyadi.


Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, diwakili Bernat Panjaitan, selaku kuasa hukumnya.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Amrizal
Tag:Kepala Daerah Labuhanbatulabuhanbatumahkamah konstitusiPerkara PHPUIndexmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.