Berita Sumut

Mariyam Pemegang SHM Eks Pasar Kisaran Terancam Dipidanakan

putra
Matatelinga.com
Zulkifli Kuasa hukum warga jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin


Kepemilikan SHM ini terungkap setelah 34 tahun tertutupi , saat Mariyam bermaksud menjual lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran tersebut dan dibeli oleh keluarga "Jukim" masalah ini kembali terungkit dan hingga saat ini masih dalam proses yang melibatkan berbagai instansi Pemerintahan .

Sementara dalam aturan dan sangsi hukum bagi penadah barang yang berasal dari tindak pidana , termasuk penadahan asset Pemerintah diatur dalam pasal 591 UU.RI nomor 1 tahun 2023 dapat dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sekitar Rp.500 juta.

Untuk itu terhadap seluruh pelanggaran hukum khususnya dalam permasalahan ini saudari Mariyam atau siapapun yang terlibat penerimaan dan penjualan asset Pemerintah ini , dalam gelar RDP nantinya dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya diatas kebenaran yang ada, sebelum para pelaku tersebut terjerat hukum, pungkasnya (dieks)



Penulis
: Dieks
Editor
: Putra
Tag:SHMKisaranMatatelingaPasar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.