Sabtu, 15 November 2025 WIB

Mantan Sekda Labuhanbatu Dijemput Tim Kejaksaan Negeri, Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan

Yasmir - Rabu, 30 Oktober 2024 17:33 WIB
Mantan Sekda Labuhanbatu Dijemput Tim Kejaksaan Negeri, Kembali Dijebloskan Dalam Tahanan
Matatelinga.com
Terpidana Ir M Yusuf Siagian MMA - mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dijemput jaksa dan kembali dijebloskan kedalam tahanan.
MATATELINGA, Rantauprapat : Saat ngopi disalahsatu warung, di Kawasan Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ir M Yusuf Siagian MMA, dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 13.10 WIB, untuk kembali dijebloskan kedalam tahanan, di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.




Penjemputan M Yusuf Siagian ini, dilakukan tim jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun.

M Yusuf Siagian, pernah menjabat Sekdakab Labuhanbatu, dimasa bupati dijabat H Pangonal Harahap SE MM, kemudian berlanjut pada masa bupati dijabat H Andi Suhaimin Dalimunthe ST MT, dan terakhir masa jabatan bupati dr H Erik Adtrada Ritonga MKM.


[br]


Ir M Yusuf Siagian MMA, pernah menjabat salah satu jabatan penting di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara ini, sebelumnya sempat mendekam dalam tahanan kemudian dibebaskan, terkait dengan tindak pidana korupsi uang persediaan, pada sekretariat daerah sekitar Rp1,3 miliar.

Penjemputan dan penjrblosan kembali Ir M Yusuf Siagian MMA ini, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Penjemputan dan penjeblosan kembali kedalam tahanan ini, sesuai putusan MA",kata Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams, melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama kepada awak media di kantornya, Rabu (30/10/2024) siang tadi.

Memed menyebutkan, pihaknya melaksanakan eksekusi ini, sesuai putusan MA, yang menyatakan M Yusuf Siagian, terbukti secara sah dan kan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

[br]

Sebagaimana dalam dakwaanjaksa penuntut umum (jpu), kesatu subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2021, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Tim JPU bidang tindak pidana khusus ujarnya, menjemput M Yusuf Siagian, di kedai kopi. Saat disampaikan pelaksanaan putusan MA oleh penuntut umum, Yusuf bersikap kooperatif dan bersedia langsung dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat sambung Memed, sekitar pukul 14.00 WIB Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat,untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan MA.

Sementara itu, kasus yang menyeret M Yusuf Siagian ini, terkait dengan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017, yang ketika itu terpidana menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dan juga pengguna anggaran.

"Selain M Yusuf Siagian, ER selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu tahun itu, melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan tersebut", kata Memed.

Uang persediaan tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya, karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, serta sebagiannya sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

[br]

"Sehingga terpidana M Yusuf Siagian dan ER, diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu, yang mengakibatkan terjadinya kerugian sebesar Rp. 1.347.304.255," ujar Memed.

Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, JPU Kejari Labuhanbatu menuntut terpidana Muhammad Yusuf Siagian, 5 tahun pidana penjara. Tetapi, berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 1 Maret 2024, M Yusuf Siagian dinyatakan bebas dari tuntutan dan kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan mejelis hakim pada Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu berhasil membuktikan, bahwa M Yusuf Siagian meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp1,3 miliar. (yasmir)




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru