Berita Sumut

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 miliar

putra
Sidang kasus korupsi

MATATELINGA, Medan: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput Polmudi Sagala (55), melakukan korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput,” kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2025).

JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan internet service provider itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:mantanKadisMatatelingaTaput

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.