MATATELINGA, Medan: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput Polmudi Sagala (55), melakukan korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput,” kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2025).
JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan internet service provider itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.