Matatelinga.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi
MATATELINGA , Medan: Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.
[adsene]
Pria berusia 64 tahun itu langsung menangis usai Hakim Ketua, Andriyansyah membacakan vonis tersebut. Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Job Fair Mini Pemko Medan Sukses Kurangi Angka Pengangguran "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim Andriyansyah di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA:Driver Taksi Dibegal dan Digorok Hakim tak membebani Bambang untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih) karena Bambang dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
"Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara," ucap hakim Andriyansyah. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju