MATATELINGA, Medan : Tok ... tok ... tok, tiga kali bunyi ketukan palu Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, As'ad Rahim Lubis, menandai vonis hukuman 6 (enam) tahun penjara buat Bupati Labuhanbatu (non aktif) dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, Rp4,98 miliar.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/pln-up3-binjai-sosialisasikan-program-binjai-smart-electric-point-di-langkat
Dalam amar putusannya itu, Lubis menyebutkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, didepan sidang majlis hakim, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/9/2024).
Menurut majelis hakim, Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim, selain memberikan ganjaran penjara kepada suami dr hj Maya Hasmita SpOg MKM tersebut, juga menghukum Bupati Labuhanbatu nonaktif ini, membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", kata hakim..