Berita Sumut

Mantan ASN Tapteng Diduga Tipu Warga Rp1,6 Milliar

putra
Matatelinga.com
Parlaungan Silalahi, kuasa hukum Amri melaporkan SP, oknum ASN Pemkab Tapteng.
MATATELINGA, Sibolga: Amri, warga Kota Sibolga melaporkan inisial SP eks Aparatur Sipil Negara inisial (ASN), atas dugaan penipuan dan perbuatan curang hingga merugi Rp1,6 milliar lebih.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Ekonomi/pln-uid-sumatera-utara-melalui-rumah-bumn-dukung-ekspor-kopi-arabica-ke-pasar-india


Parlaungan Silalahi, kuasa hukum Amri membeberkan, SP diduga menipu klien nya dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 2022. Sesuai STPL Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/Polres Sibolga Poldasu tertanggal 17 Oktober 2024.



"Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP di Pasal 378," jelas Parlaungan kepada awak media, Kamis (17/10/2024).


"Tindak pidana itu terjadi di jalan Zainal Arifin Kelurahan Baringin Kota Sibolga tepatnya di Kantor Bank BPD Sumut hari Jumat tanggal 10 November 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WiB," tambahnya.



Penulis
: Muafdan
Editor
: Putra
Tag:1.6 miliar1 6 miliarmatatelinga.commatatelinga comPolrestabestipukasus penipuanMatatelingaWarga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.