Berita Sumut

MA Vonis Freddy Simangunsong 5 Tahun, Bersalah Cabuli Anak

putra
Freddy saat ditahan polisi beberapa waktu lalu.
MATATELINGA, Medan : Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA), membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dan menyatakan H Freddy Simangunsongterbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Lifestyle/solidaritas-tanpa-batas--projo-muda--bobby-surya-menang-dan-berkualitas


Petikan putusan bernomor : 6277 K/Pid.Sus/2024 tersebut, dibacakan hakim agung,Dr Desnayeti M SH MH,dalam rapat musyawarah majelis hakim agung, Kamis tanggal 10 Oktober 2024, dihadiri hakim ketua majelis, Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum dan Yohanes Priyana SH MH, selaku hakim anggota.





Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyebutkan,Dr H Freddy Simangunsong MBA,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.


Menurut majelis hakimm, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan Pertama Primair jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.



Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:MaAnakcabuliFreddyMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.