Berita Sumut

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Akan Gugat PT Astra Sedaya Finance Rantauprapat

Administrator
Matatelinga.com
Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut bersama Kliennya saat memperlihatkan surat kuasa.

MATATELINGA, Labuhanbatu: Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menggugat PT Astra Sedaya Finance Rantauprapat karena diduga melawan hukum tidak melaksanakan Putusan BPSK.

Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris Nixcon Tambuna, S.H, Benni Sahala Tambunan, S.H dan Iwansyahputra Ritonga, S.H tergabung di Kantor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menjadi kuasa untuk melakukan pembelaan hukum terhadap pelanggaran PT Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang tidak melaksanakan putusan BPSK Kab. Batubara tanggal 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).

“Saya mohon kepada Tim LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut untuk dapat membantu mengembalikan 1 unit mobil yang pernah saya jaminkan ke Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat dalam hal pembiyaan,"Ucap daud,Kamis (8/10/2020).

Katanya,bahwa dirinya telah mengajukan permohonan aanmaning ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 31 Agustus 2016 . Namun Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat tetap tidak menjalankan aanmaning tersebut.

“Saya pernah melakukakan permohonan agar Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memerintahkan pihak PT. Astra Sedaya Financie untuk melaksanakan putusan yaitu, tanggal 31 Agustus 2016, tapi tengoklah sampai sekarang mobil saya tak balek. Apanya mau orang ini,"Bilangnya.

Menurutnya,dirinya sudah pernah melakukan perdamaian terhadap PT tersebut akan tetapi gagal.

“Upaya perdamaian telah saya lakukan agar Leasing mengembalikan mobil dan membayar kerugian sesuai putusan BPSK, tapi mereka tetap tidak memberikan keringanan kepada saya,"Tambahannya.

Sementara itu Harris selaku ketua Pilar Keadilan atas permintaan kleanya itu akan melakukan pembelaan hukum atas tindakan Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang tidak mengembalikan 1 unit mobil yang pernah dijaminkannya untuk pembiyaan serta kerugian yang dialami daud sebesar kira-kira 1,5 milyar akibat tidak melaksanakan putusan BPSK.

"Kita mengutuk keras terhadap tindakan Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat jangan macam-macam bah. Hampir 5 tahun tak dikembalikan leasing mobil si Daudsyah. Padahal putusan BPSK sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht),"Sebut Harris.(Abi)

Penulis
: Abi Pasribu
Editor
: Amrizal
Tag:berita terkiniLBH Pilar AdvokasiPT Astra Sedaya Finance digugatRantau PrapatTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.