Jumat, 05 Desember 2025 WIB

Lagi.., Freddy Simangunsong Dijebloskan ke Jeruji Besi Tahanan LP Rantauprapat

Yasmir - Rabu, 13 November 2024 15:26 WIB
Lagi.., Freddy Simangunsong Dijebloskan ke Jeruji Besi Tahanan LP Rantauprapat
Matatelinga.com
Siaran pers Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (atas), dan terpidana Freddy Simangunsong (tengah) diapit tim eksekutor.
MATATELINGA, Rantauprapat : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Selasa (12/11/2024) sekira pukulb12.20 WIB.




Dengan cara menjeoskan Freddy Simangunsong, kebalik jeruji besi di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Rantauprapat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama S SH, dalam siaran persnya kepada wartawan menyampaikan, Freddy Simangunsong diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera / Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

[br]

"Selama proses eksekusi, Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat", ucap Memed.

Lebih lanjut dikatakannya, sekira pukul 14.00 WIB, Freddy Simangunsonf lanfsung dibawa tim JPY menuju LP kelas II A Rantauprapat, untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan MA RI, nomor : 6277 K/Pud.Sus/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Adapun amar putusan MA RI tersebut, menurut Memedb Memed Sugama, antara lain menyatakan, terpidana Freddy Simangunsong, telah terbukti srcara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pudana "melakukan kekeradan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga".


[br]


Putusan MA RI ini lanjutnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair.

Kemudian katanya, hakim agung MA RI, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Freddy Simangunsong oleh karwna itu, dengan pdana penjara selama 5 tahun, dujyrangi selama berada dqlam tahanan dan pdana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Seperti berita sebelumnya dimedia online ini, putusan MA RI ini,membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, terhadap terpidana Freddy Dimangynsong. (yasmir)




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru