MATATELINGA, Asahan :Kuasa hukum warga "Pasar Kisaran" Zulkifli,SH & Associates kembali angkat bicara terkait adanya pihak yang akan melakukan kegiatan pembokaran dan pembangunan eks.gedung pasar Inpres yang kini menjadi pasar Kisaran yang hingga kini masih dalam penanganan DPRD Asahan dan sudah berkali kali dilakukan RDP.
Kuasa hukum warga masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hassanudin Kisaran dari kantor hukum Zulkifli,SH & Associates dalam keterangannya pada dasarnya hingga saat ini kepemilikan Sertifikat Ha Milik (SHM) nomor 1208 dan SHM 1209 masih terdata di BPN Kabupaten Asahan dengan atas nama Mariyam warga Kisaran Barat.
[br]
Zulkifli juga mengatakan dari gelar Rapat Dengar Pendapat di ruang kantor Komisi "C" DPRD Asahan yang dipimpin anggota DPRD Asahan Kili Khomaini sudah berulang kali dilakukan dan hingga detik ini belum ada keputusan , lho kok ini ada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut hendak melakukan pemagaran akses jalan masyarakat dan pembongkaran terhadap gedung eks Pasar Kisaran, ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan terlebih lagi para pekerja yang akan melakukan pembongkaran pada objek tersebut sampai detik ini belum ada mengantongi ijin Pembangunan sesuai ketentuan dalam Perda Asahan, sehingga pihak Satuan Polisi Pamong Praja Asahan membubarkan para pekerja tersebut , jadi dalam masalah ini mohon semua pihak untuk saling menghargai dan mentaati aturan yang ada, dan kami selaku kuasa hukum dari warga masyarakat "Pasar Kisaran" sudah mengajukan gugatan terhadap asal usul kepemilikan lahan dan bangunan tersebut baik ke KPK di Jakarta maupun ke PTUN di Medan serta membuat laporan ke Polda Sumatera Utara , dan kelak dikemudian apapun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara akan kami patuhi.
Secara terpisah Ketua Komisi "C" DPRD Asahan Kiki Khomaini saat dikonfirmasi melalui sekularnya sangat menyesalkan tindakan pengusaha yang hendak membongkar, memagar akses Lalan disamping kiri kanan dan belakang lahan dan bangunan dimaksud, sudah kami katakan "Jangan ada kegiatan apapun sepanjang belum ada keputusan" namun bila hal tersebut dilanggar dipastikan nanti ya akan ada kericuhan dan berujung pada hukum yang berlaku di Negara ini.
Minggu depan kami rencanakan untuk kembali menggelar RDP dengan mengundang para pihak diantaranya Mariyam selaku pemegang Sertifikat Hak Milik dan BPN Asahan, serta pihak lain yang bersinggungan dengan perkara ini, tukasnya (Ben)