Berita Sumut

KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024

putra
Matatelinga.com
Ketua KPU Medan 
MATATELINGA, Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024.


BACAJIGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/skandal-pajak--kejari-tahan-wakil-ketua-dprd-toba


Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 tahun 2024, Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.



Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan.



Penulis
: Syamsir
Editor
: Putra
Tag:KPUMatatelingamedsnTPS

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.