Berita Sumut

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke PN Medan

Faeza
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, berkas perkara dugaan suap atau menerima hadiah atas nama 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019.


Pelimpah berkas dilaksanakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dkk, dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif, Kamis (26/11/2020) siang.


Junain Arif ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan JPU KPK.


" Benar, JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atasnama 14 anggota DPRD Sumut," jelas Junain, usai menerima pelimpahan.



Nama 14 terdakwa yang dilimpahkan antara lain, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.


Kemudia, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.


Disebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.


Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD sumut lainnya. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:KPKPN MedanSuapSuap DPRD Sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.