MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota non aktf Tanjung Balai, M Syahrial ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/10). Syahrial merupakan terpidana dalam kasus korupsi suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Syahrial lantaran kasus ini telah berkekuatab hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sebut Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu kata Ali Fikri, Syahrial dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebagaimana diberitakan, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.