Berita Sumut

Korupsi Rp756 Juta, Eks Bendahara BNNP Sumut Dibui 4 Tahun

Faeza
mtc/ist
Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut, Syarifah dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
MATATELINGA, Medan: Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut, Syarifah dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Dalam sidang yang digelar secara virtual di Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair selama 4 bulan," ucap Syafril di persidangan, Kamis (9/9).


Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang penggnti sebesar Rp. 756.530.060.


"Dengan ketentua jika terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," terang Syafril.



Adapun lal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga" sebut majelis hakim.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Mustafa Kamal, terdakwa Syarifa selaku Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut melakukan pembayaran dobel. Pasalnya, mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.


Hal itu merupakan temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 756,5 juta. (mtc/ism)

Penulis
: Ism
Editor
: Ism
Tag: Eks Bendahara BNNP Sumut Dibui 4 TahunKorupsi Rp756 Juta

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.