Disampaikannya, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik Medan, akan tetapi tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi, yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.
Menurut Kasintel Kejari Medan, dari pemeriksaan penyidik, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024, sebesar Rp8.059.455.203.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dapot Dariarma.
Ditambahkannya, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan, karena masih terus dilakukan pengembangan dalam penyidikan. (Mtc/edi).
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.